Wednesday, February 9, 2011

Menyusun Portofolio Sertifikasi Dosen

Menyusun Portofolio Sertifikasi Dosen

Undang-undang nomer 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional secara tegas menegaskan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara. Atas dasar hal tersebut, maka dalam beberapa tahun belakangan ini, pemerintah gencar berupaya meningkatkan standar pendidikan di Indonesia.



Langkah-langkah tersebut antara lain meningkatkan anggaran pendidikan hingga mencapai 20% dari APBN, menyusun standar nasional pendidikan sebagaimana tertuang dalam peraturan pemerintah nomer 19 tahun 2005, dan memperbaiki nasib guru dan dosen sebagai tenaga pendidik. Khusus untuk hal yang terakhir, pemerintah secara serius telah membuat regulasi yang mengaturnya dalam undang-undang nomer 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Satu hal yang menggembirakan banyak pihak adalah adanya janji pemerintah untuk mengusahakan agar tenaga pendidik tersebut bisa memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum diatas meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain yang berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen. Khusus untuk tunjangan profesi, hanya diberikan kepada tenaga pendidik (dosen) yang telah mendapatkan sertifikat pendidik setelah melalui serangkaian tahapan sertifikasi.




Baca selengkapnya