Undang-undang nomer 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional secara tegas menegaskan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara. Atas dasar hal tersebut, maka dalam beberapa tahun belakangan ini, pemerintah gencar berupaya meningkatkan standar pendidikan di Indonesia.
Langkah-langkah tersebut antara lain meningkatkan anggaran pendidikan hingga mencapai 20% dari APBN, menyusun standar nasional pendidikan sebagaimana tertuang dalam peraturan pemerintah nomer 19 tahun 2005, dan memperbaiki nasib guru dan dosen sebagai tenaga pendidik. Khusus untuk hal yang terakhir, pemerintah secara serius telah membuat regulasi yang mengaturnya dalam undang-undang nomer 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Satu hal yang menggembirakan banyak pihak adalah adanya janji pemerintah untuk mengusahakan agar tenaga pendidik tersebut bisa memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum diatas meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain yang berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen. Khusus untuk tunjangan profesi, hanya diberikan kepada tenaga pendidik (dosen) yang telah mendapatkan sertifikat pendidik setelah melalui serangkaian tahapan sertifikasi.
A. Sertifikasi Dosen
Sertifikasi dosen merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kreatifitas dan kualitas kinerja dosen agar para dosen mampu mengaktualisasikan potensi diri secara lebih optimal sebagaimana tercermin dalam misi tridharma perguruan tinggi (pembelajaran, penelitian dan pengabdian). Pada pelaksanaannya, sertifikasi ini mengacu pada regulasi, prosedur dan format nasional sertifikasi dosen Kementerian Pendidikan Nasional, baik dari segi instrumen, mekanisme, pemetaan prioritas dosen yang akan disertifikasi, uji portofolio, dan sebagainya. Diharapkan dengan adanya kegiatan sertifikasi ini bisa terlahir profesionalisme dosen, yang dinyatakan dalam bentuk pemberian sertifikat pendidik.
B. Pelaksanaan Sertifikasi Dosen
Kegiatan sertifikasi dosen dimulai dengan adanya penentuan kuota peserta serdos bagi perguruan tinggi pengusul sertifikasi dosen (PTP Serdos). Kuota ini merupakan pagu calon peserta yang tidak bisa dirubah jumlahnya. Karena itu, penetapan dan pengumuman kuota peserta serdos merupakan hal yang paling ditunggu oleh kebanyakan dosen di tiap perguruan tinggi.
Setelah kuota calon peserta serdos diumumkan, tahap selanjutnya adalah penyusunan portofolio. Portofolio sertifikasi dosen itu sendiri adalah kumpulan dokumen yang terdiri dari (1) kualifikasi akademik dan unjuk kerja tridharma perguruan tinggi; (2) persepsi dari atasan, sejawat, mahasiswa dan diri sendiri tentang kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian; dan (3) pernyataan diri tentang kontribusi dosen yang bersangkutan dalam pelaksanaan dan pengembangan tridharma perguruan tinggi.
Dari uraian diatas, maka penilaian atas portofolio yang disusun oleh seorang peserta sertifikasi dosen adalah:
1. Penilaian Empirikal
Yaitu penilaian atas bukti yang terkait dengan kualifikasi akademik dan angka kredit dosen, untuk kenaikan jabatan akademik sebagaimana tersebut dalam SK Menkowasbangpan Nomor 38 Tahun 1999. Bukti-bukti tersebut antara lain SK pengangkatan sebagai dosen, penetapan angka kredit (PAK), dan SK pangkat terakhir. Beberapa perguruan tinggi melengkapinya dengan SK CPNS/PNS dan SK beban mengajar
2. Penilaian Persepsional
Yaitu penilaian yang didasarkan atas persepsi kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian dan sosial oleh mahasiswa, teman sejawat, atasan dan diri sendiri. Instrumen penilaian ini berupa lembar-lembar penilaian yang telah diisi oleh mahasiswa, teman sejawat, atasan dan diri sendiri.
Mahasiswa diminta menilai karena mahasiswa dianggap sebagai pihak yang langsung merasakan sejauh mana kompetensi dosen yang bersangkutan. Teman sejawat menilai, karena diyakini mereka mengetahui kemampuan dosen dalam rapat-rapat resmi di jurusan/program studi atau dalam perbincangan sehari-hari. Dan atasan menilai, karena dianggap dapat merasakan sejauh mana kemampuan dosen dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari. Dan diri sendiri juga ikut menilai, karena diri sendirilah yang seharusnya paling tahu tentang kompetensinya.
3. Deskripsi Diri
Yaitu pernyataan dari dosen yang bersangkutan tentang prestasi dan kontribusi yang telah diberikannya dalam pelaksanaan dan pengembangan Tridharma Perguruan Tinggi. Disini dosen diminta membuat essai tentang kegiatan yang pernah dilakukan, sehingga bersifat unik dan sangat berbeda antara dosen satu dengan yang lainnya. Oleh sebab itu obyektifitas dosen mendeskripsikan diri akan sangat menentukan dan menggambarkan kejujuran professional dosen yang bersangkutan.
C. Proses Sertifikasi
Proses sertifikasi dosen secara resmi dimulai saat keputusan tentang berapa kuota untuk perguruan tinggi yang bersangkutan dikeluarkan. Dari sini, mereka mulai mengumpulkan beberapa data menyangkut status kepegawaian, jumlah angka kredit yang telah dikumpulkan, dan surat keputusan lain yang terkait dengan status fungsional dosennya. Untuk penilaian persepsional, peserta dapat bekerja sama dengan jurusan atau program studinya dalam menentukan siapa teman sejawat dan atasan penilainya. Sedang untuk menentukan siapa mahasiswa penilai, peserta dapat memilih 5 orang mahasiswanya untuk menjadi penilai dan mengisi form penilaian.
Yang tidak kalah pentingnya adalah membuat deskripsi diri, yang antara lain berisi gambaran aktualisasi diri dosen yang bersangkutan. Deskripsi diri ini lebih baik berisi hal-hal nyata yang telah dilakukan, dan bukan hal yang seharusnya.
Setelah semua proses pengisian portofolio dilakukan, berkas kemudian dikirimkan ke Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) serdos yang telah ditunjuk.
D. Hasil Akhir
Setelah melalui serangkaian pembahasan, monitoring dan evaluasi (monev), dan proses penilaian lainnya, maka Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) serdos mengirimkan pemberitahuan kepada Perguruan Tinggi Pengusul tentang nama-nama peserta serdos yang dinyatakan lulus. Kepada mereka yang dinyatakan lulus diberikan sertifikat pendidik, dan pada bulan Januari tahun berikutnya tunjangan profesi bisa mulai dicairkan.
Bagikan
Menyusun Portofolio Sertifikasi Dosen
4/
5
Oleh
Tri Hartanto
1 komentar:
Tulis komentarKISAH CERITA SAYA ~ SUKSES JADI PNS
ReplyAssalamu Alaikum wr-wb, mohon maaf sebelum'nya saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS, saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi Pemerintan Manapun, saya sudah 7 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 2 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali, bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari tempat saya honor mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-2174-0123 dan 3 bln kemudian saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, 3 bulan kemudian saya sudah ada panggilan untuk menjemput berkas SK saya, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa terima SK PNS saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisah nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya, anda bisa Hubungi Bpk DR. HERMAN. M.SI No beliau selaku direktur aparatur sipil negara di bkn pusat Hp beliau 0853-2174-0123 siapa tau beliau masih bisa membantu anda. Wassalam....
silahkan masukkan komentar anda disini