Reformasi Pelayanan Publik Menuju Good Governance
Good governance (GG) seringkali didefinisikan sebagai pemerintahan yang bersih dan berwibawa, bebas dari KKN, dan berorientasi pada pelayanan publik. Tetapi sebenarnya orang sering menjelaskan konsep GG dalam bentuk yang berbeda-beda tergantung konteksnya. Misalnya dalam konteks pemberantasan KKN, GG sering didefinisikan sebagai pemerintahan yang bersih dari KKN. Demikian pula dalam konteks demokratisasi, GG diartikan sebagai pemerintahan yang memberikan ruang yang luas bagi aktor atau lembaga di luar pemerintah, sehingga ada pembagian peran dan kekuasaan yang seimbang.

Di lain pihak, konsep GG seringkali dimaknai sebagai suatu gerakan, dimana hal ini didorong oleh berbagai kepentingan lembaga donor dan keuangan internasional untuk memperkuat institusi yang ada di dunia ketiga. UNDP sendiri mendefinisikan GG sebagai suatu hubungan yang sinergis dan konstruktif antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat.

Di lain pihak, konsep GG seringkali dimaknai sebagai suatu gerakan, dimana hal ini didorong oleh berbagai kepentingan lembaga donor dan keuangan internasional untuk memperkuat institusi yang ada di dunia ketiga. UNDP sendiri mendefinisikan GG sebagai suatu hubungan yang sinergis dan konstruktif antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat.